Tak Merasa Menjual Tanah, Korban Didampingi Kuasa Hukumnya Lapor Ke Polda Lampung

Foto, Tak Merasa Menjual Tanah, Korban Didampingi Kuasa Hukumnya Lapor Ke Polda Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN)- Merasa tidak pernah memindah namakan atau menjual tanah miliknya, R. Nursyamsu warga Jalan E. Suratmin Gang Pembangunan No 18 likungan I RT 8 Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung, tiba-tiba tanah miliknya diperjual belikan oleh orang lain.

Hal tersebut disampaikan kepada awak media, Sabtu 19 Maret 2022 di kediamannya, Nursyamsu menceritakan, diduga dalam kasus ini banyak melibatkan oknum mafia tanah dari kalangan warga sipil maupun aparatur Negara.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Betapa tidak, tanah R. Nursyamsu yang hanya bersurat berupa SKT, saat ini telah keluar sertifikatnya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung, diproses oleh Wahyono, SH (mantan Kasi Pemberian Hak Tanah) yang dilakukan dengan cara membubuhkan cap Legalisasi yang menyatakan bahwa SHM Palsu No. 802/KD tersebut sah telah terdaftar dan tercatat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Untuk itu, R. Nursyamsyu dengan didampingi kuasa hukumnya Gajah Mada, SH, melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung dengan bukti laporan Nomor : STTLP / B -462 / III / 2020 / LPG/SPKT/ tertanggal 13 Maret 2020 lalu. Tentang, dugaan pemalsuan surat menyurat atas tanah hak milik R. Nursyamsu.

“Yang kami laporkan adalah Hj.Halimah, Hayani, Hambali, Hj.Asnawiyah,Hanafi, Robidin,Robi’ah, Asmariah, Asnawati dan M.Syukur,”ucap R. Nursyamsu.

Sementara, Gajah Mada selaku kuasa hukum menjelaskan, kasus sengketa sebidang tanah milik kliennya berlangsung sejak 2009 lalu, dalam kasus tersebut, Gajah Mada menduga ada permainan dari para mafia tanah.

Baca Juga :  Eko Wahyuntoro Terima SK Kepengurusan Dari SMSI Provinsi Lampung

Pasalnya, pihaknya berhasil mendapatkan bukti surat tanah berupa sertifikat yang diduga telah dipalsukan. Padahal, tanah milik Nursyamsu belum pernah disertifikatkan alias masih berupa SKT.

Bahkan, pihak Gajah Mada, pada 22 April 2015 silam telah mengadukan ke BPN terkait penggunaan SHM No 802/KD palsu untuk menerbitkan, 3 buku sertifikat baru serta mengajukan surat permohonan pembatalan atau ditarik atas tiga sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh kantor BPN Bandar Lampung yaitu,( 1 ).SHM NO 17146/S.I ( 2), SHM No 17147/S.I dan SHM No 17148/S.I dan meminta menerbitkan SHM dengan hak kepemilikan yang sah atas penggunaan SHM Palsu No. 802/KD a/n Astari/Hj. Halimah, Cs, hanya Suhaidi alias Edi Bagong yang diproses hukum sesuai Putusan PN Tanjung Karang No. 1104/Pid.B/2014/PN.TJK, tanggal 12 Januari 2015.

Sedang pihak lain yang terlibat melakukan penjualan tanah tersebut Hj. Halimah dan rekan-rekanya serta Wahyono (Kasubsi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung) yang melegalkan SHM Palsu No. 802/KD tersebut tidak di proses secara hukum.

Oleh karena itu, selanjutnya R. Nur Syamsu membuat kembali pengaduan Ke Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL / B- 462 / III / 2020 / LPG / SPKT, tgl 13 Maret 2020, tetapi, proses hukum hingga kini belum jelas perkembangannya,”ujar Gajahmada.

Baca Juga :  DPD SPRI Lampung Laksanakan Diklat Jurnalis di Bandar Lampung

Terbitnya sertifikat palsu tersebut, Gajah Mada menduga ada para pihak yang terlibat yaitu Muda Bastari pada saat itu menjabat sebagai camat Sukarame, kemudian Wahyono, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak kantor BPN Bandar Lampung dan Suhaidi alias Bagong warga yang diduga telah memalsukan setifikat tanah.

“Bagaimana bisa, tiba-tiba muncul sertifikat tanah milik klien saya kalau tidak ada rekayasa dari berbagai pihak dan tanah yang disengketakan tersebut saat ini sudah dipecah menjadi tiga bagian dengan masing-masing sertifikat.

Masih ada beberapa orang lagi yang tanahnya juga dicaplok oleh para Mafia ini dengan cara memalsukan surat menyurat, dan total tanah yang caplok mencapai 1400 meter persegi lebih. Dan para korbannya adalah, Astari, Suparno, Hi.Aryanto dan beberapa warga lainya,”jelas Gajahmada.

Gajah Mada menegaskan, jika kasus ini mandeg atau tidak ditindaklanjuti oleh Polda Lampung, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Kami berkeinginan aparat penegak hukum dapat mengungkap semua dalang yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah ini dan menyeret mereka ke ranah hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,”tandas Gajahmada. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum