Klik Gambar
Sukadana-(HPN)- Menyikapi Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu serentak tahun 2024.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo belum bisa memastikan apakah Pemilihan Kepala desa (Pikades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2023 atau 2025 pasca Pemilu.
Hal itu ia sampaikan usai Rapat kordinasi menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri, Nomor :100.3.5.5/244/SJ, pada tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan
Pilkada Serentak Tahun 2024, di Aula utama Sekdakab Lampung Timur, Senin (30/01/23).
Rapat koordinasi tersebut membahas terkait sebanyak 112 Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur, akan melakukan pemilihan Kepala desa (Pilkades).
Hal itu juga di ungkapkan Kepala Desa Pasar Sukadana Delly Solthoni, dengan rasa kecewa kepada Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo yang telah menunda Pemilihan Kepala Desa, “ucapnya.
“Saya selaku perwakilan dari APDESI sekaligus Kepala Desa Pasar Sukadana dimohon kepada bapak bupati agar tidak menunda pelaksanaan pilkades tahun 2023.
Karena Kabupaten Lampung Timur saja yang tidak melaksanakannya, mohon menjadi pertimbangan bapak bupati, kami sudah cukup geram Pak,” tuturnya Kades.
“Ya terutama terkait masalah Pilkades dan Siltap yang ditunda oleh Bapak Bupati Lampung Timur saya sudah cukup geram Pak dalam hal ini,” tungkasnya. (Rilis/Red)