Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Masyarakat Dukung Forkopimda Lampung Utara Dalam Penerapan SKB Terkait Pengangkutan Barang dan Batubara.
Kotabumi — Dalam Keputusan Bersama Forkopimda Lampung Utara.
NOMOR : 1/SKB/B/02-LU/2023
NOMOR : 170/033/12-LU/2023
NOMOR : MoU/3/l/2023
NOMOR : B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023
NOMOR : B/43/l/2023
NOMOR : B/17/l/2023
TENTANG : TINDAK LAJUT SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 045-2/0208/V.13/2022 TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG DAN BATUBARA DI PROVINSI LAMPUNG
Adapun points-points isi dari keluar nya Surat Edaran Gubernur Lampung yang memuat sebagai berikut”
1. Angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum melebihi dari ketentuan 8 ton.
2. Angkutan batubara harus menggunakan truk – truk biasa Cold Diesel sejenisnya,
3. Angkutan batubara di perbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB
4. Angkutan batubara tidak diperbolehkan konvoi beriring-iringan, Dalam pengangkutan batubara yang melewati jalan umum Nasional khususnya di Daerah Lampung Utara.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :045-2/02.08/V.13/2022 Tentang tata cara Pengangkutan Barang Dan batubara di provinsi Lampung perlu diterbitkan sebagai Surat Keputusan Bersama Forkopimda Lampung utara.
Surat Keputusan Bersama – Forkopimda yang dimaksud dan ditandatangani oleh
1. Bupati Lampung Utara.
2. DPRD Lampung Utara.
3. Kapolres Lampung Utara.
4. Kejari Lampung Utara.
5. Kodim 0412 Lampung Utara.
6. Kakimal Lampung Utara.”Yang terlaksana di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.
Dalam pantauan awak media, dalam penerapan SKB tersebut kini telah terpasang Benner dan pembuatan posko di desa muara aman kecamatan bukit kemuning perbatasan Kabupaten Waykanan (13/2/2023).
Ditempat yang sama, seorang warga yang enggan disebutkan nama nya, “ia berharap kepada pemerintah khusus nya forkopimda dapat konsisten mengawasi mobil yang masuk dan mutar balikan mobil-mobil besar dari kabupaten waykanan,”jelasnya.
Lanjutnya, dikarenakan jalan Lampung Utara selalu cepat rusak berakibatkan kecelakaan hingga menelan korba jiwa, disebabkan mobil yang bermuatan melebihi kapasitasnya.” Ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi kepada kabag hukum prihal surat keputusan bersama, “ia bang, surat itu memang benar”.Namun kejelasannya bisa dikonfirmasi Keperhubungan atau kepada Forkopimda lainnya, jelasnya. (Tim)