Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team Tekab Presisi 308 Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku penipuan yang selama ini menjadi DPO Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada kamis (26/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DM (45) warga desa Pekalongan kecamatan Pekalongan.
Kejadian bermula bulan oktober 2014, pelaku yang memperdaya pengurus masjid babussalam untuk mengelola uang kas masjid sejumlah Rp.235.000.000 tersebut yang selama ini di simpan dalam rekening masjid di salah satu Bank di pekalongan untuk kemudian dipindahkan ke rekening suatu Bank yang ada di metro lalu di depositokan selama tiga tahun dengan iming-iming mendapat bunga yang bisa digunakan untuk menambah uang buat biaya pembangunan di masjid.
Namun setelah pelaku berhasil memperdaya pengurus masjid lainya untuk memindahkan uang dari rekening salah satu Bank di pekalongan ke rekening tabungan Baru milik masjid Babussalam di Bank yang ada di Metro.
Kemudian menggunakan surat sebagai persyaratan yang diduga dipalsukan oleh pelaku sehingga kemudian uang dalam rekening tabungan Metro yang semula atas nama Masjid Babussalam didepositokan atas nama rekening pribadi milik pelaku dalam kontrak deposito selama 12 bulan. Namun setelah 7 hari kemudian pelaku menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui oleh pengurus masjid lainya.
Setelah 3 tahun berselang pihak pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya , namun setelah di cek di bank ternyata uang tersebut telah tidak ada dalam rekening. Dan keterangan pihak bank uang tersebut telah ditarik oleh DW.
Berdasarkan kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan pada selasa (28/4/2018), Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku merikan diri ke pulau jawa, hingga akhirnya pada rabu (25/10/23) Polisi berhasil mengamankan pelaku saat pelaku sedang pulang kerumahnya.
Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di bank metro.
Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)