Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur, Pengambilan Keputusan Lima Rancangan Peraturan Daerah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (6/11/2023).

Dari lima Raperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif, sementara dua lainnya inisiatif DPRD Lampung Timur.

Raperda usulan eksekutif mencakup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

Raperda usulan DPRD Lampung Timur terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar didampingi Sekretaris DPRD M Noer Alsyarif dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf,jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Juga :  Polres Lamtim dan Polsek Pekalongan, Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Curat

Sementara, hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II dan Pansus III menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf, menyambut baik keputusan DPRD Lamtim untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Moch Jusuf, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Bupati Lamtim Hadiri Khatam Al-Quran di Pondok Pesantren Darun Najah Sambikarto

Selain itu, Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga telah disahkan menjadi Perda.

Sekda juga menegaskan pentingnya Perda-perda ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

“Keputusan disahkannya Raperda ini menjadi Perda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Lampung Timur dalam mewujudkan perubahan positif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur,”jelasnya Sekda mewakili Bupati M Dawam Rahardjo.

Diketahui, penandatanganan bersama pengesahan terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda) (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum