Pamer Kemaluannya, Seorang Warga Batanghari Nuban Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, melakukan proses hukum, terhadap seorang warga, karena diduga melakukan aksi pornografi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (9/3/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya, kepada putri tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Tirto Meminta Dinas Perikanan Lamtim Bisa Memfasilitasi Gedung TPI Yang Mangkrak

Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam, yang selanjutnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Musrenbang di Way Bungur, Dibuka Oleh Wakil Bupati Azwar Hadi

Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang pornografi. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum