Amir Faisol Laskar Merah Putih Angkat Bicara Terkait Anggaran KPU

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- November mendatang seluruh rakyat Indonesia kembali ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara,menggunakan sebagian besar anggaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mestinya tidak hamburkan uang,dengan mengenyampingkan kepentingan masyarakat.

Begitu setidaknya, ditegaskan salah datu pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol.

Menurutnya, situasi dan kondisi keuangan Daerah Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan sampai dengan saat ini tidak dalam baik-baik saja.

Hal itu pula yang selama ini disampaikan pemerintah Lampung Timur. Faktanya, anggaran memang selalu tidak berjalan sebagaimana mestinya,”tegas Amir Faisol.

Baca Juga :  Dukung Percepat Perekonomian, Babinsa Way Jepara Bersama Warga Buka Akses Jalan Usaha Tani

Menurutnya, tentu, demi terselenggaranya pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Daerah wajib menggelontorkan anggarannya.

Tentunya bukan untuk di dihambur-hamburkan, KPU sebagai penyelenggara, mestinya dapat menjaga perasaan masyarakat, kita dapat rasakan di Lampung Timur, masyarakat masih banyak mengeluh dengan pelayanan kesehatan, terlebih kondisi infrastruktur, bahkan gaji atau tunjangan pamong-pamong Desa sering tertunda, bahkan Tunjangan para ASN,” tambahnya.

Menurutnya kurangnya kepedulian terhadap masyarakat sehingga KPU menggelar acara gebyar KPU, yang telah di laksanakan pada Minggu malam Senen 26 mei kemaren,
bukan hanya itu, acara gebyar tersebut tidak ada pada jadwal tahapan pilkada,

Baca Juga :  Ketua LPSN-PB Lamtim, Merasa Kecewa Dengan Bupati Lamtim

Sementara mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, giat yang di gelar itu sudah masuk dalam jadwal tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, lalu muncul pertanyaan, mengapa KPU hanya mengundang para pejabat pemerintah atau Forkopimda, dan tidak mengundang Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu,” tandasnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum