Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Menyikapi adanya penipuan dengan modus operandi pinjaman online Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro,Kecil Menengah Kabupaten Lampung Timur,Budi Yul memohon kepada seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati.
Agar supaya masyarakat tidak terlalu cepat percaya dapat dengan begitu mudah diperdaya termakan rayuan tipu muslihat sehingga tergiur pinjaman online mengatasnamakan koperasi.
“Terkait dengan modus pinjaman online, Saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk terus berhati hati, dengan adanya pinjaman mengatasnamakan koperasi”, kata Budi Yul melalui WhatsApp pada Minggu, 16 Juni 2024 pukul 12.57 WIB.
Masyarakat jangan tergiur dengan pinjaman-pinjaman seperti yang telah diberitakan media ini karena banyak sudah yang menjadi korban.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan pinjaman pinjaman seperti berita di atas karena sudah banyak korban-korbannya”, terang Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Lampung Timur itu.
Ia menyarankan lebih baik untuk tidak meneruskan apabila ada komunikasi melalui telepon ataupun WhatsApp. Karena pihak penipu atas nama Koperasi akan terus merayu.
“Saya menyarankan, lebih baik tidak diteruskan apabila ada komunikasi via telpon atau WA. Karena nanti pihak penipu yang mengatasnamakan koperasi akan terus merayu dan mengiming-imingi”, demikian sarannya.
Sebelumnya telah diberitakan, Seorang warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana nyaris jadi korban penipuan dengan modus operandi Pinjaman Online Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati.
Sementara, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tersebut mengaku bernama Sri Wahyuni namun tidak diketahui secara pasti darimana dan dimana alamatnya.
Sri yang tidak diketahui apa jabatannya di KSP Mitra Sejati itu menggunakan handphone (HP) dengan nomor +62 812 1953 9561 untuk melakukan aksinya merayu warga Desa Pasar Sukadana itu dengan menawarkan pinjaman online.
“Maaf sebelumnya mbak, ini bukan modus kan mbak, maklum mbak jaman sekarang modus bergentayangan”,tanya warga Desa Pasar Sukadana tersebut kepada Sri Wahyuni pada Sabtu, 15 Juni 2024 jam 09.26.
Singkat cerita, Sri meyakinkan apabila KSP Mitra Sejati tersebut resmi yang dilengkapi legalitas bahkan ia meminta uang Rp.350 ribu untuk biaya pembuatan kartu tanda anggota (KTA).
Pihaknya juga melalui aplikasi WhatsApp mengirimkan syarat pengajuan pinjaman online, lis angsuran KSP Mitra Sejati berlogo Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengirimkan KTA atas nama Nur Mubin dan Asep Dedi.
Ketika dikonfirmasi, kegunaan uang Rp.350 ribu tersebut untuk apa saja, apakah hanya untuk biaya pembuatan KTA saja ataukah telah berikut uang simpanan pokok dan simpanan wajib.
Lalu, siapa saja nama-nama Pengurus KSP Mitra Sejati yang terdapat dalam struktur, dimana alamat dan meminta kiriman PDF yang memuat legalitas badan hukum selengkapnya.
“Hanya kartu saja pak, 350 ribu hanya biaya pendaftaran kartu KTA biar bapak resmi jadi anggota di koperasi kami”, alibi Sri Wahyuni kepada calon korban melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 21.14 WIB.
Ditanya siapa saja Pengurus, alamat lengkap dan legalitas, kemudian Sri mengirim photo surat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik – OSS dan photo Kantor yang tampak hanya papan nama KSP Mitra Sejati saja.
Surat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik – OSS atau Izin Koperasi Simpan Pinjam Online Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tersebut tertanggal, 18 Desember 2018.
Ketika dicari website Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tidak ditemukan, padahal izin pendirian maupun izin operasi telah berlangsung selama 6 tahun berjalan.
Mungkin karena merasa dicecar dengan sejumlah pertanyaan akhirnya Sri Wahyuni menyerah, ia berdalih akan istirahat tidur sembari menghapus surat OSS dan photo Kantor KSP Mitra Sejati.
“Maaf saya mau istirahat dulu, soalnya ini sudah malam, selamat malam”,pungkas Sri mengakhiri chattingan dan tak lama photo surat OSS dan papan nama KSP Mitra Sejati dihapusnya tepat pada pukul 21.22 WIB.(Ropian Kunang)