Kedisiplinan Lusi Aprina Camat Way Bungur Sebagai Teladan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dipatuhi oleh Lusi Aprina Camat Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Ia dijumpai saat melintas di perempatan Jalan Lintas Pantai Timur Desa Tambah Subur hendak menuju ke kantornya pada Kamis, 2 Mei 2024 jam 07.43 WIB sehingga ia tiba di kantor tepat waktu.

Kewajiban pegawai aparatur sipil negara (ASN) melayani masyarakat merupakan tanggungjawab atas jabatannya yang diamanahkan oleh Bupati Kabupaten Lampung Timur.

“Kita sebagai ASN, pelayan masyarakat harus bertanggungjawab dengan jabatan yang diamanahkan Pimpinan kepada saya”, tuturnya Lusi Aprina diruang kerjanya pada Kamis, 2 Mei 2024 jam 08.00 WIB.

Ia berpegang teguh atas jabatannya, datang ke kantor tepat pada waktu jam kerja untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Saya sangat berpegang teguh dengan jabatan ini, kita selaku pelayan nggak tau apa jam delapan, jam sembilan masyarakat sudah perlu, butuh pelayanan kita”, kata Camat Kecamatan Way Bungur tersebut.

Tepat pada waktunya harus berada di kantor untuk melayani masyarakat ataupun Kepala Desa tanpa alasan sekalipun pasca libur pada Rabu, 1 Mei 2024.

“Jadi (sampai tiba) jam waktunya kita harus ada di Kantor, baik masyarakat, Kepala Desa, jadi tidak ada alasan sekalipun kemaren dari libur, kalau saya harus selalu seperti itu ada ditempat”, terang Lusi.

Baca Juga :  Malang Gadis Ini!! Diduga Tertipu Janji Manis Seorang Pria Beristri

Kesan yang dialaminya selama menjabat Camat Kecamatan Way Bungur sejak tahun 2021 bahwa di wilayah Kecamatan Way Bungur rukun tanpa ada kontroversi dalam memimpin sebanyak 8 Desa.

“Kesannya, kalau untuk wilayah Kecamatan Way Bungur ini, rukun wilayahnya damai tidak ada kontroversi, kita ada delapan desa”, jelasnya.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) lunas 100% karena sedari awal tahun pihaknya telah menghimbau 8 Kepala Desa sehingga tercipta sinergitas yang baik.

“Pajak, untuk Kecamatan Way Bungur lunas seratus persen, karena dari awal tahun memang sudah saya himbau terus bapak-bapak kepala desa, sinergitas kita ke Pemerintah Desa juga baik”, urainya.

Pemanfaatan atau penggunaan dana desa (DD) harus direalisasikan sesuai petunjuk teknis sebagaimana terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dan tidak menyimpang.

“Terkait dengan dana desa, agar Kepala Desa untuk realisasi anggaran harus sesuai dengan juknisnya, harus tepat sasaran harus sesuai dengan APBDes tidak bisa diluar jalur itu tidak boleh menyimpang”, tegasnya.

Pembayaran dana penghasilan tetap alokasi dana desa (ADD) sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung Timur terealisasi sebelum hari raya idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kalau siltap udah dibayarkan sebelum lebaran kemaren tiga bulan, kalau untuk Kecamatan Way Bungur sudah kelar”, ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Anggota Pramuka SMK N 1 Pekalongan Terima Pembekalan Dari Babinsa

Pihaknya menghimbau rekan-rekan seprofesinya 23 dari 24 Camat se-Kabupaten Lampung Timur agar disiplin baik masuk ataupun pulang kerja tepat pada waktunya.

“Saya mengajak rekan-rekan yang lain untuk dapat datang tepat waktu karena kita selaku pelayan masyarakat, jangan menyepelekan waktu karena waktu adalah uang, kita selaku pelayan masyarakat harus datang ke kantor tepat waktu begitupun pulang”, himbaunya.

Kehadirannya di kantor terdokumentasi dalam bentuk absensi menggunakan finger print sebagai dasar pengajuan dana tunjangan kinerja (Tukin).

“Karena disini kita udah pake (absensi) finger print, finger print itu menjadi dasar kita untuk pengajuan tunjangan kinerja atau Tukin”, tutupnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 5 Ayat (2) perangkat daerah Kabupaten/ Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN : b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib Ayat 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

(Rofian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum